SANANA, Narasimalut.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MA untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Junaidi Usia, melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan penyidik saat ini telah mempersiapkan agenda pemanggilan kedua terhadap oknum DPRD MA.

“Untuk saat ini penyidik sedang mempersiapkan agenda pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, MA sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, MA tidak memenuhi panggilan pertama karena disebut masih mengikuti kegiatan di luar daerah.
“Pemanggilan pertama tidak hadir karena yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan di luar daerah,” jelasnya.
Ia menambhakan, penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap MA guna memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna membuat terang perkara,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan perkara pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. (Noah)



















