Menu ✖

Otomatis

Opini

Maluku Utara 27 Tahun: Menata Ruang, Memastikan Pertumbuhan Terasa

badge-check

Maluku Utara 27 Tahun: Menata Ruang, Memastikan Pertumbuhan Terasa Perbesar

Oleh: Ibrahim S. Zakaria, Peneliti Tata Ruang dan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UNUTARA

Setiap kali melihat perubahan wajah Maluku Utara, saya selalu sampai pada satu pertanyaan: apakah wilayah yang semakin berkembang ini juga membuat kehidupan masyarakatnya semakin baik?

Di satu sisi, kita menyaksikan geliat pembangunan yang semakin nyata. Kawasan industri tumbuh, investasi mengalir, infrastruktur berkembang, dan angka pertumbuhan ekonomi menempatkan Maluku Utara dalam sorotan nasional. Namun, di sisi lain, pembangunan juga menghadirkan pertanyaan tentang pemerataan, keberlanjutan lingkungan, kepastian ruang hidup, dan masa depan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil serta kawasan pesisir.

Bagi saya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi atau seberapa besar investasi yang masuk. Kita perlu melihat lebih dekat bagaimana perubahan itu berlangsung di ruang tempat masyarakat hidup, bekerja, dan menggantungkan masa depannya. Sebab, pembangunan pada akhirnya bukan hanya tentang apa yang dibangun, tetapi juga tentang siapa yang merasakan manfaatnya dan siapa yang harus menanggung dampaknya.

Memasuki usia ke-27 pada momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara, pertanyaan tersebut terasa semakin relevan. Tema “Tumbuhnya Harus Terasa” semestinya tidak berhenti sebagai slogan perayaan. Ia harus menjadi ukuran untuk menilai arah pembangunan sekaligus keberanian kita mengoreksi hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pandangan saya, salah satu kunci untuk menjawab tantangan itu adalah penataan ruang. Sebab, di balik setiap kawasan industri, jalan, pelabuhan, permukiman, dan pusat pertumbuhan ekonomi, selalu ada keputusan tentang bagaimana ruang dimanfaatkan, untuk kepentingan siapa, dan dengan konsekuensi apa bagi masa depan wilayah.

Maluku Utara tidak cukup hanya tumbuh secara ekonomi. Kita harus memastikan bahwa pertumbuhan itu tertata, manfaatnya terdistribusi, dan keberlanjutannya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pertumbuhan Ekonomi dan Tantangan Pemerataan

Maluku Utara tengah mengalami transformasi ekonomi yang signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi provinsi ini tumbuh 34,17 persen sepanjang 2025, dengan nilai produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp133,62 triliun. Industri pengolahan tumbuh 62,64 persen, sementara pertambangan bijih logam tumbuh 53,36 persen. Angka pertumbuhan tahunan tersebut masih berstatus sangat sementara dalam tabel statistik BPS yang diperbarui pada Maret 2026.

Memasuki triwulan II-2026, ekonomi Maluku Utara tumbuh 15,35 persen secara tahunan. Meski melambat dibandingkan triwulan sebelumnya, capaian ini tetap menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. (BPS Maluku Utara; Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara, Agustus 2026).

Pertumbuhan tersebut menunjukkan besarnya pengaruh pertambangan dan hilirisasi mineral terhadap struktur ekonomi daerah. Namun, dari perspektif penataan ruang, perubahan ini menghadirkan tantangan berupa tekanan terhadap infrastruktur, kebutuhan permukiman, ketersediaan air, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan lingkungan.

Persoalannya bukan menolak investasi, melainkan memastikan pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi pada kawasan industri, sementara pulau-pulau kecil, desa pesisir, sentra perikanan, dan wilayah pertanian tertinggal dalam pelayanan dasar serta akses pasar.

BPS mencatat jumlah penduduk miskin Maluku Utara pada Maret 2026 mencapai 77,85 ribu orang atau 5,79 persen, meningkat 3,04 ribu orang dibandingkan September 2025. Angka ini tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan pertumbuhan industri. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi perlu dinilai bersama pemerataan manfaat pembangunan. (BPS Maluku Utara, 5 Agustus 2026).

RTRW: Jangan Berhenti Sebagai Dokumen

Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043 merupakan tonggak penting dalam pembangunan wilayah. Regulasi ini menjadi pedoman pengembangan struktur ruang, pola ruang, jaringan prasarana, serta kawasan lindung dan budidaya selama dua dekade mendatang. (Dokumen Perda RTRW Maluku Utara).

Namun, penetapan RTRW bukanlah garis akhir. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan keputusan pembangunan, investasi, dan perizinan konsisten dengan rencana tersebut.

RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif ketika pemerintah memproses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Ia harus menjadi instrumen untuk mengarahkan investasi, menentukan lokasi infrastruktur, melindungi ruang hidup masyarakat, dan mencegah konflik pemanfaatan ruang.

Pembangunan jalan harus memperkuat konektivitas wilayah, bukan hanya membuka akses menuju kawasan industri. Pelabuhan harus membantu distribusi hasil perikanan dan komoditas lokal. Pengembangan perkotaan harus disertai penyediaan air bersih, sanitasi, drainase, ruang terbuka, dan permukiman layak.

Demikian pula kawasan pertambangan dan industri. Kepatuhan terhadap RTRW harus berjalan bersama pemenuhan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku. Pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran bagi pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan.

Kepastian tata ruang justru memberikan manfaat bagi semua pihak: pemerintah memiliki dasar pengendalian, masyarakat memperoleh perlindungan ruang hidup, dan investor mendapatkan kepastian lokasi serta arah pembangunan.

Menyatukan RTRW, RPJPD, RPJMD, dan RPJMN

Penataan ruang akan kehilangan daya dorong apabila berjalan terpisah dari perencanaan pembangunan. Karena itu, RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan prioritas nasional.

Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025–2045 dengan visi “Maluku Utara Marimoi, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.” Visi ini menuntut pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperkuat pemerataan dan keberlanjutan wilayah. (Satu Data Maluku Utara).

Visi jangka panjang tersebut harus diterjemahkan menjadi keputusan spasial yang konkret. Pemerataan membutuhkan jaringan transportasi dan pelayanan dasar yang menjangkau pulau-pulau kecil. Keberlanjutan membutuhkan perlindungan ekosistem, pengendalian pencemaran, dan mitigasi bencana dalam setiap keputusan pemanfaatan ruang.

Pada tingkat lima tahunan, RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 menjadi instrumen untuk menerjemahkan visi jangka panjang ke dalam program, sasaran, dan indikator kinerja. Pengembangan wilayah berbasis kepulauan, penguatan infrastruktur, dan pemerataan pelayanan harus diwujudkan melalui program yang jelas lokasi dan manfaatnya. (Dokumen RPJMD Maluku Utara 2025–2029).

Sementara itu, RPJMN 2025–2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, menjadi kerangka pembangunan nasional yang perlu diselaraskan dengan prioritas daerah. (Kementerian PPN/Bappenas).

Keempat dokumen ini memiliki fungsi yang saling melengkapi. RPJPD menetapkan arah jangka panjang, RPJMD menentukan prioritas lima tahunan, RPJMN memberikan kerangka pembangunan nasional, sedangkan RTRW mengatur dimensi spasial pembangunan.

Sinkronisasi harus diwujudkan melalui pemilihan lokasi program, penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR), penganggaran, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tanpa hubungan operasional tersebut, pembangunan berisiko berjalan sektoral, anggaran kehilangan efektivitas, dan konflik ruang sulit dihindari.

RUU Daerah Kepulauan dan Keadilan Spasial

Sebagai provinsi kepulauan, Maluku Utara menghadapi tantangan geografis yang khas. Laut bukan sekadar pemisah, melainkan penghubung kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan publik. Transportasi antarpulau, distribusi barang, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya serta pendekatan yang berbeda dari wilayah kontinental.

Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi agenda strategis. Pada Agustus 2026, DPR RI melaporkan pembahasannya memasuki tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah, termasuk pembahasan formulasi dana khusus kepulauan serta perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat. RUU tersebut masih dalam proses legislasi dan belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku. (DPR RI, 9 Agustus 2026).

Bagi Maluku Utara, RUU ini penting untuk memperjuangkan pengakuan atas karakteristik geografis, kebutuhan pelayanan, dan biaya pembangunan daerah kepulauan. Namun, substansinya tidak boleh berhenti pada wacana tambahan fiskal. Kebijakan kepulauan harus mendorong konektivitas antarpulau, pemerataan pusat pelayanan, perlindungan kawasan pesisir, dan penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Pemerintah provinsi perlu aktif mengawal pembahasannya agar kepentingan daerah kepulauan terakomodasi. Pada saat yang sama, pembenahan perencanaan dan pengendalian ruang tidak perlu menunggu RUU tersebut disahkan.

Saatnya Pertumbuhan Terasa Sampai ke Pulau-Pulau

Pada usia ke-27, Maluku Utara memiliki modal besar: pertumbuhan ekonomi yang kuat, potensi sumber daya alam, serta landasan perencanaan berupa RTRW, RPJPD, dan RPJMD. Tantangannya adalah menyatukan seluruh modal tersebut menjadi pembangunan yang terarah, merata, dan berkelanjutan.

Setidaknya lima agenda perlu diperkuat: Konsistensi program pembangunan terhadap RTRW; Percepatan RDTR pada kawasan prioritas; Pemerataan konektivitas dan pelayanan dasar antarpulau; Pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lingkungan; dan Pengawasan yang transparan serta partisipatif.

Keberhasilannya harus diukur melalui indikator nyata: akses pelayanan dasar yang membaik, sentra produksi yang semakin terhubung dengan pasar, konflik pemanfaatan ruang yang dapat dicegah, lingkungan pesisir yang terjaga, dan manfaat investasi yang lebih merata.

“Tumbuhnya Harus Terasa” berarti pertumbuhan tidak cukup terlihat dalam grafik ekonomi, tetapi harus hadir dalam kualitas hidup masyarakat dan keadilan pemanfaatan ruang.

Maluku Utara membutuhkan pembangunan yang bukan hanya cepat, melainkan tepat lokasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Provinsi yang maju bukan semata-mata provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi, tetapi provinsi yang memastikan setiap pulau, kawasan, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk tumbuh bersama.

Pada akhirnya, ruang bukan sekadar tempat pembangunan berlangsung. Ruang adalah fondasi keadilan, keberlanjutan, dan masa depan Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini