SANANA, Narasimalut.id – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat sorotan. Hampir dua bulan setelah laporan diterima, pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana yang disebut sebagai tindak lanjut gelar perkara belum juga dilaksanakan.
Laporan yang diajukan JT terhadap SB tersebut diterima SPKT Polres Kepulauan Sula pada 8 Agustus 2026. Namun, hingga 29 September 2026, pemeriksaan ahli masih dalam tahap penjadwalan.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, pada 8 September 2026 menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ahli.
“Sudah digelar ya. Rencana tindak lanjut periksa ahli bahasa sama pidana,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, pada 29 September 2026 mengatakan penyidik masih mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana.
“Perkembangan laporan tersebut masih diagendakan meminta keterangan ahli bahasa dan pidana,” kata Afandi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji. Ia meminta penyidik memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan ahli agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut.
“Setelah penyidik Polres Kepulauan Sula menyatakan pemeriksaan ahli merupakan tindak lanjut penanganan perkara, tahapan tersebut semestinya segera direalisasikan secara profesional, proporsional dan transparan,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Zulkarnain, kepastian dalam setiap tahapan penanganan perkara penting untuk memberikan kejelasan kepada para pihak, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing.
“Karena itu, penyidik Polres Kepulauan Sula perlu memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan ahli,” tegasnya. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad
















