SANANA, Narasimalut.id – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial FL (29), warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (2/11/2026).
Terdakwa berinisial AT (50) menjalani proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Sanana pada 22 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi Narasimalut.id, Senin (2/11/2026).
“Iya, perkara AT sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada tanggal 22 Oktober 2026,” kata Faujan.
Ia menjelaskan, berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
“Jadwal sidang pertamanya digelar pada Senin, 2 November 2026, hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.(Fan/red)






















