SANANA, Narasimalut.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Istana Daerah (Isda) Dad Hia Ted Sua, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (2/11/2026), dan dihadiri Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pendampingan hukum untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut Fifian, kerja sama tersebut juga menjadi sarana memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Fifian.
Lebih lanjut, ia berharap kesepakatan tersebut dapat mempercepat penanganan dan penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar senantiasa menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tugas, para pimpinan OPD harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula atas terjalinnya kesepakatan kerja sama tersebut.
Ia mengatakan, kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk kemitraan dalam mendukung penanganan persoalan hukum sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kerja sama tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun.
Ruang lingkup kewenangan tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” tandasnya. (red)

















