Menu ✖

Otomatis

News

Mobilisasi Excavator di Jalan Fagudu Disorot, PMII Desak Pemda dan Polres Bertindak

badge-check

Mobilisasi Excavator di Jalan Fagudu Disorot, PMII Desak Pemda dan Polres Bertindak Perbesar

SANANA, Narasimalut.id — Mobilisasi alat berat jenis excavator yang melintasi jalan raya Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kepulauan Sula.

PC PMII meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula dan Polres Kepulauan Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, terutama menyangkut penggunaan jalan umum, kondisi infrastruktur, serta kelengkapan dokumen atau izin mobilisasi alat berat.

Ketua PC PMII Kepulauan Sula, Namrudin Umasugi, mengatakan pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas mobilisasi excavator tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap fasilitas publik.

Desakan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga menyoroti mobilisasi excavator yang disebut melintasi badan jalan Desa Fagudu untuk kegiatan pengambilan material pasir pada Senin (5/10/2026).

“Pemerintah daerah harus turun langsung mengecek kondisi jalan dan aktivitas alat berat tersebut. Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara kemudian mengalami kerusakan karena aktivitas mobilisasi alat berat,” tegas Namrudin, Rabu (7/10/2026).

Menurut Namrudin, penggunaan jalan umum sebagai jalur mobilisasi alat berat perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Ia meminta instansi teknis memastikan apakah metode mobilisasi excavator yang menggunakan rantai besi dan melintas di atas badan jalan beraspal telah memenuhi ketentuan teknis.

“Yang harus dipastikan adalah apakah metode mobilisasi seperti itu memang diperbolehkan dan aman terhadap konstruksi jalan. Jangan hanya karena sudah diberi papan kemudian dianggap persoalannya selesai. Pemerintah harus turun melihat langsung dan meminta penjelasan dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Namrudin juga menyoroti penggunaan papan kayu yang disebut menjadi alas saat excavator melintasi jalan.

Menurutnya, penggunaan papan tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah dapat melindungi permukaan jalan dari tekanan dan gesekan rantai alat berat.

“Papan kayu bukan berarti otomatis membuat aktivitas tersebut menjadi legal atau aman. Yang harus diperiksa adalah apakah metode tersebut memang sesuai standar dan apakah ada izin dari instansi yang berwenang,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan sebelum terjadi kerusakan terhadap jalan yang menjadi fasilitas masyarakat.

“Rantai besi excavator dapat memberikan tekanan dan gesekan langsung terhadap permukaan aspal. Karena itu, jangan sampai setelah jalan rusak baru kemudian semua pihak saling menyalahkan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Selain meminta Pemda turun tangan, PC PMII Kepulauan Sula juga mendesak Polres Kepulauan Sula memeriksa legalitas mobilisasi excavator tersebut.

Namrudin meminta kepolisian memastikan apakah pihak yang membawa atau mengoperasikan alat berat telah memiliki dokumen, izin, atau rekomendasi yang diperlukan dalam mobilisasi alat berat di jalan umum.

“Polres juga harus turun memeriksa. Kami ingin memastikan apakah mobilisasi excavator tersebut memiliki surat izin atau dokumen yang dipersyaratkan. Kalau memang lengkap dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian memeriksa cara mobilisasi alat berat tersebut, termasuk apakah excavator diangkut menggunakan kendaraan pengangkut khusus atau dijalankan langsung di atas badan jalan.

“Jangan sampai penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat dianggap sebagai hal biasa. Kepolisian harus memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” bebernya.

PC PMII juga meminta Pemda Kepulauan Sula memastikan status kegiatan pengambilan material pasir yang disebut berkaitan dengan penggunaan excavator tersebut.

Lebih lanjut Namrudin mengtakan, pemerintah perlu mengetahui pihak yang bertanggung jawab, lokasi pengambilan material, serta dokumen atau perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan excavator melintas di jalan. Ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Kalau aktivitas itu ternyata sesuai aturan dan secara teknis tidak merusak jalan, pemerintah juga harus menjelaskannya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,”tuturnya.

Namrudin menegaskan pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kerusakan jalan baru mengambil langkah.

“Jangan nanti setelah aspal rusak baru pemerintah turun tangan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Infrastruktur jalan adalah aset publik yang harus dijaga,” tambahnya.

Selain pemeriksaan legalitas, PMII mendorong instansi teknis mengecek kondisi badan jalan yang telah dilalui excavator untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap permukaan jalan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada persoalan, harus segera ditindaklanjuti. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga menyoroti mobilisasi excavator yang melintasi jalan raya Desa Fagudu. Warga mempertanyakan penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat dan meminta pemerintah memastikan aktivitas tersebut tidak berdampak terhadap kondisi jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasimalut.id belum memperoleh keterangan resmi dari Pemda Kepulauan Sula, Polres Kepulauan Sula maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas mobilisasi excavator tersebut. (Fan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

2 Nov 2026 - 09:43 WIB

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

2 Nov 2026 - 06:58 WIB

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

30 Okt 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

29 Okt 2026 - 15:09 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

Dua Tahun Prabowo-Gibran, SMI Luwuk Soroti Karhutla hingga Krisis Air

22 Okt 2026 - 16:05 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, SMI Luwuk Soroti Karhutla hingga Krisis Air
Trending di News