Menu ✖

Otomatis

News

TEPIS Maluku Utara Desak Pansus RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan untuk Lindungi Nelayan dan Masyarakat Pesisir

badge-check

TEPIS Maluku Utara Desak Pansus RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan untuk Lindungi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perbesar

TERNATE, Narasimalut.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang disebut telah memasuki tahap akhir didorong segera dituntaskan dan disahkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan ketimpangan pembangunan serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Maluku Utara.

Direktur Teras Ekonomi Pesisir (TEPIS) Maluku Utara, Fauji Yamin, S.E., M.Si., mengatakan wilayah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda dengan daerah daratan sehingga membutuhkan kebijakan pembangunan dan penganggaran yang sesuai dengan kondisi tersebut.

Menurut Fauji, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil menghadapi sejumlah tantangan, terutama tingginya biaya transportasi dan logistik serta keterbatasan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Masyarakat di pulau-pulau dan para nelayan tidak boleh terus-menerus menanggung beban ekonomi yang mahal serta risiko keselamatan tinggi hanya karena kondisi geografis mereka,” ujar Fauji, Kamis (1/10/2026).

Ia menilai, kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarpulau, memberikan perhatian lebih terhadap nelayan kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, serta meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Selain persoalan pembangunan, TEPIS juga mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menempatkan perlindungan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut sebagai bagian penting dalam pengelolaan wilayah kepulauan.

Fauji mengatakan, kebijakan daerah kepulauan harus memastikan pengelolaan sumber daya kelautan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami mengingatkan Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI agar undang-undang ini nantinya tidak dijadikan celah hukum baru untuk mengeksploitasi wilayah pesisir demi kepentingan korporasi besar, melainkan fokus pada perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal dan hak-hak dasar pembangunan wilayah kepulauan,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar RUU tersebut memuat kebijakan yang mendukung pengembangan UMKM pesisir, memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat hukum adat maritim.

“Pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter wilayah kepulauan, termasuk dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

2 Nov 2026 - 09:43 WIB

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

2 Nov 2026 - 06:58 WIB

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

30 Okt 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

29 Okt 2026 - 15:09 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

Dua Tahun Prabowo-Gibran, SMI Luwuk Soroti Karhutla hingga Krisis Air

22 Okt 2026 - 16:05 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, SMI Luwuk Soroti Karhutla hingga Krisis Air
Trending di News