TERNATE, Narasimalut.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang disebut telah memasuki tahap akhir didorong segera dituntaskan dan disahkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan ketimpangan pembangunan serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Maluku Utara.
Direktur Teras Ekonomi Pesisir (TEPIS) Maluku Utara, Fauji Yamin, S.E., M.Si., mengatakan wilayah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda dengan daerah daratan sehingga membutuhkan kebijakan pembangunan dan penganggaran yang sesuai dengan kondisi tersebut.

Menurut Fauji, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil menghadapi sejumlah tantangan, terutama tingginya biaya transportasi dan logistik serta keterbatasan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Masyarakat di pulau-pulau dan para nelayan tidak boleh terus-menerus menanggung beban ekonomi yang mahal serta risiko keselamatan tinggi hanya karena kondisi geografis mereka,” ujar Fauji, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai, kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarpulau, memberikan perhatian lebih terhadap nelayan kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, serta meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Selain persoalan pembangunan, TEPIS juga mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menempatkan perlindungan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut sebagai bagian penting dalam pengelolaan wilayah kepulauan.
Fauji mengatakan, kebijakan daerah kepulauan harus memastikan pengelolaan sumber daya kelautan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami mengingatkan Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI agar undang-undang ini nantinya tidak dijadikan celah hukum baru untuk mengeksploitasi wilayah pesisir demi kepentingan korporasi besar, melainkan fokus pada perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal dan hak-hak dasar pembangunan wilayah kepulauan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar RUU tersebut memuat kebijakan yang mendukung pengembangan UMKM pesisir, memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat hukum adat maritim.
“Pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter wilayah kepulauan, termasuk dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)

















