SANANA, Narasimalut.id – Tim Siber Miras Polres Kepulauan Sula mengamankan 164 botol minuman keras jenis cap tikus dalam kegiatan patroli dan razia di Pelabuhan Regional Sanana, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, Ipda Jalip Hi. Saleh, tersebut menyasar sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Regional Sanana sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekitar pukul 09.20 WIT, personel melakukan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah bagian kapal, mulai dari dapur, lambung kanan hingga ruang mesin.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 164 botol cap tikus berukuran 600 mililiter yang dikemas dalam tujuh karton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui berkaitan dengan dua orang anak buah kapal (ABK) KM Cantika Lestari berinisial A (38) dan B (35).
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta IPTU Jarwadi Rumakuwaur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, khususnya melalui jalur pelabuhan dan transportasi laut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan minuman keras di wilayah Kepulauan Sula. Setiap temuan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada jalur pelabuhan dan transportasi laut yang menjadi salah satu pintu masuk peredaran miras,” tegas IPTU Jarwadi.
Usai pemeriksaan di KM Cantika Lestari, sekitar pukul 10.15 WIT, personel melanjutkan pemeriksaan terhadap KM Permata Obi, khususnya pada bagian lambung kiri dan kanan kapal. Dari pemeriksaan tersebut, situasi terpantau aman dan kondusif.
Sekitar pukul 11.30 WIT, seluruh personel kembali ke Mako Polres Kepulauan Sula. Sementara itu, 164 botol cap tikus yang diamankan ditempatkan di Ruang Tipiring untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sula. (Noah

















