TERNATE, Narasimalut.id — Pelaksanaan asesmen mandiri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sorotan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan asesmen yang dinilai belum tersampaikan secara merata.
Sekretaris KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Nuraini Fatmona, mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi terkait asesmen tersebut. Ia mengatakan, informasi mengenai pelaksanaan asesmen seharusnya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Proses seperti ini harusnya dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan. Jangan sampai informasi hanya beredar di lingkaran tertentu,” ujar Nuraini, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memastikan setiap pihak yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan memperoleh informasi yang sama. Ia meminta Kanwil Kemenag Maluku Utara menjelaskan mekanisme penyampaian informasi yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen tersebut.
Ia juga menilai proses pemetaan kompetensi aparatur perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan meritokrasi.
Selain itu, informasi mengenai mekanisme pelaksanaan, persyaratan, tahapan, serta ketentuan asesmen dinilai perlu disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan sesuai aturan yang berlaku.
Nuraini berharap pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara dapat memberikan klarifikasi agar informasi mengenai pelaksanaan asesmen tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta adanya klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul asumsi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu hal itu perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil Kemenag Maluku Utara belum dapat terkonfirmasi. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad

















