SANANA, Narasimalut.id — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial FL (29), warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih berproses di tingkat penyidikan.
Dalam perkara tersebut, pria berinisial AT (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani penahanan. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I untuk dilakukan penelitian.

Namun, hasil penelitian jaksa menemukan adanya sejumlah kekurangan dalam berkas perkara tersebut. JPU kemudian mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk melalui P-19.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Perkara tersebut sudah tahap satu kemarin, yakni pelimpahan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Namun, berkas perkara dinyatakan P-19 oleh JPU karena masih belum lengkap,” kata Afandi kepada Narasimalut.id, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Satreskrim sedang memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa, termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi yang berada di Desa Wailoba.
“Sementara Satreskrim melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa, dan ada pemanggilan saksi di Desa Wailoba,” ujarnya.
Afandi juga menyebutkan bahwa tersangka AT masih berada dalam tahanan. Masa penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari.
“Tersangkanya masih ditahan, sudah diperpanjang jaksa 40 hari. P-19 kemarin tanggal 11 September 2026,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka AT dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
Faujan mengatakan, setelah dilakukan penelitian, jaksa menemukan adanya kekurangan dari sisi formil maupun materiil dalam berkas perkara tersebut.
“Untuk perkara tersebut dengan tersangkanya inisial AT, berkasnya sudah diberikan kepada kami (tahap satu). Kami telah selesai melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan ditemukan adanya kekurangan formil dan materiil,” kata Faujan.
Menurutnya, kekurangan tersebut kemudian dituangkan dalam surat P-19 yang berisi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Sehingga kami memberikan petunjuk dalam surat P-19 berkas tersebut. Pada tanggal yang sama, 11 September, kami telah kembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk dipenuhi petunjuk dalam surat P-19,” ucapnya.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, penyidik kini berkewajiban melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka AT masih berjalan. Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19, termasuk pemeriksaan atau pemanggilan saksi, sebelum berkas perkara kembali diserahkan kepada jaksa.(Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad

















