Menu ✖

Otomatis

News

Sidang PK Kasus BMHP, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Kekeliruan dalam Putusan Hakim

badge-check

Sidang PK Kasus BMHP, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Kekeliruan dalam Putusan Hakim Perbesar

TERNATE, Narasimalut.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lasidi Leko terhadap Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan alasan permohonan PK oleh tim penasihat hukum sebelum berkas perkara diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Usai persidangan, anggota tim penasihat hukum dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Pris Madani, S.H., M.Kn., mengatakan permohonan PK diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tingkat pertama.

Salah satu hal yang disoroti berkaitan dengan penggunaan cetakan percakapan WhatsApp yang tercantum sebagai Barang Bukti Nomor 45 dalam pertimbangan putusan.

Menurut Pris, alat bukti tersebut telah dibantah oleh terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan penuntut umum. Namun, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim disebut menyatakan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa.

“Karena terdakwa menolak bukti tersebut, kami menilai perlu dilakukan pengujian terhadap autentikasi dan keabsahan alat bukti, termasuk menghadirkan perangkat fisik yang menjadi sumber alat bukti digital untuk memastikan keaslian dan keutuhan bukti,” ujar Pris.

Selain persoalan alat bukti digital, tim penasihat hukum juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim terkait pertemuan pada 11 November 2021 yang disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Desa Waihama.

Pris mengatakan pihaknya telah mengajukan Surat Keterangan Kepala Desa Waihama sebagai alat bukti yang menurut mereka menerangkan bahwa tidak terdapat rumah makan sebagaimana disebut dalam pertimbangan putusan.

“Menurut kami, fakta mengenai pertemuan tersebut perlu dinilai kembali karena terdapat alat bukti yang kami ajukan berupa surat keterangan dari Kepala Desa Waihama,” katanya.

Tim penasihat hukum kemudian menyoroti penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan terhadap Lasidi Leko yang saat itu berstatus sebagai anggota DPRD.

Menurut Pris, perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan teknis pekerjaan pihak swasta, termasuk penyimpanan barang dan pencairan anggaran.

“Kami berpendapat seseorang hanya dapat dinyatakan menyalahgunakan kewenangan apabila terdapat kewenangan yang melekat pada jabatannya kemudian kewenangan tersebut disimpangkan. Kedudukan anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Persoalan lain yang diajukan dalam permohonan PK berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp1,62 miliar.

Tim penasihat hukum menilai laporan hasil audit BPKP yang digunakan dalam perkara tersebut belum memperhitungkan stok BMHP yang masih tersimpan di gudang Dinas Kesehatan.

Menurut Pris, ahli BPKP dalam persidangan sebelumnya telah menerangkan bahwa stok tersebut belum diperhitungkan dalam penghitungan kerugian.

Pihaknya juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan konsep kerugian negara yang nyata (actual loss).

“Ahli BPKP sendiri di persidangan mengakui stok di gudang belum diperhitungkan. Selain itu, seluruh nilai tersebut telah dititipkan dan dikembalikan secara utuh oleh Saksi Muhammad Yusri. Hal ini menjadi bagian dari argumentasi kami dalam permohonan PK,” ujarnya.

Pris menambahkan, argumentasi tersebut juga dikaitkan dengan putusan perkara terkait atas nama Muhammad Yusri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, dalam perkara tersebut unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dinyatakan tidak terbukti.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan Putusan PN Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte, serta memberikan putusan sebagaimana dimohonkan, termasuk pembebasan Lasidi Leko dari dakwaan.

Sementara itu, pemeriksaan permohonan PK dijadwalkan kembali pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil pemeriksaan PK selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan tersebut. (Noah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

2 Nov 2026 - 09:43 WIB

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

2 Nov 2026 - 06:58 WIB

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

Terdakwa Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Sula Jalani Sidang

2 Nov 2026 - 06:14 WIB

Terdakwa Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Sula Jalani Sidang

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

30 Okt 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

29 Okt 2026 - 15:09 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai
Trending di News