Menu ✖

Otomatis

News

Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Sula Berlanjut, Penyidik Kembali Periksa Saksi

badge-check

Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Sula Berlanjut, Penyidik Kembali Periksa Saksi Perbesar

SANANA, Narasimalut.id – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial FL (29), warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih berproses di mejah penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AT (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan.

Sebelumnya, pada tanggal 11 September 2026 kemarin, Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I untuk dilakukan penelitian.

Namun, setelah diteliti, jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Berkas kemudian dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk melalui P-19 pada hari yang sama 11 September 2026, salah satunya terkait penambahan keterangan saksi.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan penyidik kini tengah menindaklanjuti petunjuk JPU tersebut.

“Sudah tahap satu kemarin, kemudian ada petunjuk P-19 dari jaksa untuk menambahkan keterangan saksi,” kata Afandi saat diwawancara Narasimalut.id, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, saksi yang diperlukan keterangannya sesuai petunjuk jaksa dijadwalkan hadir pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk hari ini direncanakan pemeriksaan saksi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi tersebut sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun belum dapat hadir karena terkendala jarak dari Desa Wailoba menuju Sanana.

“Dari kemarin sudah dua kali dipanggil, tapi saksi belum bisa hadir karena jarak dari Wailoba ke Sanana cukup jauh,” jelasnya.

Afandi menambahkan, setelah saksi memberikan keterangan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU untuk kemudian kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari Senin ini saksi baru bisa hadir untuk memberikan keterangan dan penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Fan/red)

 

 

Penulis : Sarfan Teapon

Editor   : Noho Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

2 Nov 2026 - 09:43 WIB

Pemkab Sula dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

2 Nov 2026 - 06:58 WIB

Setahun Lebih Tak Layani Pembelian BBM, Warga Pertanyakan Operasional SPBU Gewen Jaya

Terdakwa Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Sula Jalani Sidang

2 Nov 2026 - 06:14 WIB

Terdakwa Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Sula Jalani Sidang

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

30 Okt 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Ore Nikel Dicuri dan Digelapkan, PC PMII Ternate Desak PT ANI Putus Kontrak PT Amin

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai

29 Okt 2026 - 15:09 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Racana Tompotika Gelar Lomba Pionering di Banggai
Trending di News