SANANA, Narasimalut.id – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MA mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Polres Kepulauan Sula agar segera mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Sekretaris IKA PMII Kepulauan Sula, Amirudin SA Ahmad, mengatakan ketidakhadiran MA dalam pemanggilan pertama dengan alasan sedang melakukan kegiatan di luar daerah tidak seharusnya membuat proses hukum berjalan berlarut-larut.
“Sayangnya, ketika oknum DPRD beralasan ada kegiatan di luar daerah kemudian penyidik harus menunggu, maka menurut kami hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian tidak serius dalam menangani kasus tersebut,” ujar Amirudin, saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2026
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya.
“Kami meminta Polres Kepulauan Sula agar segera mempercepat proses penanganan laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa kasus ini sengaja diperlambat,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Proses hukum harus transparan. Siapa pun yang dipanggil dalam rangka pemeriksaan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Amirudin turut menanggapi adanya persepsi bahwa pemanggilan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur.
“Kalau ada persepsi bahwa ketika oknum DPRD dipanggil penyidik karena diduga melakukan pelanggaran hukum harus mendapat izin dari Gubernur, menurut kami itu tidak betul. Penegakan hukum harus berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, desakan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses hukum terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan karena seseorang memiliki jabatan kemudian proses hukumnya menjadi berbeda,” pungkasnya. (Noah)





















